Rabu, 13 November 2013

Dokumen Untuk Perjalanan Dinas



Macam-macam  Dokumen untuk Perjalanan Dinas dalam Negeri dan Luar Negeri :

1.        Dokumen Internal
*    Surat Tugas
     Adalah surat yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di perusahaan dan diberikan kepada seorang bawahan untuk melakukan pekerjaan tertentu.


*    Surat Perintah Perjalanan Dinas ( SPPD )
    Adalah surat yang dikeluarkan oleh suatu instansi atau seseorang yang lebih tinggi kedudukannya yang ditujukan kepada bawahan untuk melaksanakan perjalanan dinas.


2.       Dokumen Eksternal
*      KTP
Identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang sah yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku diseluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia. KTP wajib dimiliki oleh setiap penduduk yang telah berusia 17 tahun keatas, atau telah kawin/pernah kawin. Contohnya seperti disamping :

*      Tiket
Adalah identitas warga negara yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri. Paspor dapat digunakan berkali-kali sepanjang masih berlaku atau masih ada lembar untuk exit permit.  Masa berlaku paspor adalah lima tahun. Paspor yang digunakan untuk perjalanan kenegaraan diterbitkan oleh Departemen Luar Negeri, sedangkan paspor  untuk umum yang tidak untuk perjalanan kenegaraan diterbitkan oleh kantor imigrasi setempat. Contohnya seperti disamping :



*      Paspor
     Adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.
     Paspor berisi biodata pemegangnya, yang meliputi antara lain, foto pemegang, tanda tangan, tempat dan tanggal kelahiran, informasi kebangsaan dan kadang-kadang juga beberapa informasi lain mengenai identifikasi individual. Paspor dapat digunakan berkali-kali sepanjang masih berlaku atau masih ada lembar untuk exit permit.  Masa berlaku paspor adalah lima tahun. Paspor yang digunakan untuk perjalanan kenegaraan diterbitkan oleh Departemen Luar Negeri, sedangkan paspor  untuk umum yang tidak untuk perjalanan kenegaraan diterbitkan oleh kantor imigrasi setempat.Contohnya seperti disamping :



*      Fiskal
     Merupakan biaya pajak yang harus dibayar oleh setiap warga Negara Indonesia yang akan berangkat keluar negeri. Fiscal adalah surat keterangan pembayaran pajak yang dikeluarkan oleh Direktorat Jendral Pajak kepada seseorang sebagai wajib pajak yang akan berangkat ke luar negeri, kecuali orang yang dibiayai oleh pemerintah.Contohnya seperti disamping :



 
*      Visa
     Adalah sebuah dokumen yang dikeluarkan oleh sebuah negara memberikan seseorang izin untuk masuk ke negara tersebut dalam suatu periode waktu dan tujuan tertentu.Contohnya seperti disamping :


*      Yellow Card ( Kartu Kuning Kesehatan)
     Adalah kartu yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Pemerintah untuk diberikan kepada warga Negara yang akan berpergaian ke luar negeri.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar