Macam-macam Dokumen untuk Perjalanan Dinas dalam Negeri
dan Luar Negeri :
1.
Dokumen
Internal
Surat Tugas
Adalah surat yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di perusahaan
dan diberikan kepada seorang bawahan untuk melakukan pekerjaan tertentu.
Surat Perintah Perjalanan Dinas ( SPPD )
Adalah surat yang dikeluarkan
oleh suatu instansi atau seseorang yang lebih tinggi kedudukannya yang
ditujukan kepada bawahan untuk melaksanakan perjalanan dinas.
2.
Dokumen
Eksternal
KTP
Identitas resmi
penduduk sebagai bukti diri yang sah yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana
yang berlaku diseluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia. KTP wajib dimiliki
oleh setiap penduduk yang telah berusia 17 tahun keatas, atau telah
kawin/pernah kawin. Contohnya seperti disamping :
Tiket
Adalah identitas
warga negara yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri. Paspor dapat
digunakan berkali-kali sepanjang masih berlaku atau masih ada lembar untuk exit
permit. Masa berlaku paspor adalah lima
tahun. Paspor yang digunakan untuk perjalanan kenegaraan diterbitkan oleh
Departemen Luar Negeri, sedangkan paspor
untuk umum yang tidak untuk perjalanan kenegaraan diterbitkan oleh
kantor imigrasi setempat. Contohnya seperti disamping :
Paspor
Adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari
suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan
perjalanan antar negara.
Paspor berisi biodata pemegangnya, yang meliputi antara lain, foto
pemegang, tanda tangan, tempat dan tanggal kelahiran, informasi kebangsaan dan
kadang-kadang juga beberapa informasi lain mengenai identifikasi individual.
Paspor dapat digunakan berkali-kali sepanjang masih berlaku atau masih ada
lembar untuk exit permit. Masa berlaku
paspor adalah lima tahun. Paspor yang digunakan untuk perjalanan kenegaraan
diterbitkan oleh Departemen Luar Negeri, sedangkan paspor untuk umum yang tidak untuk perjalanan
kenegaraan diterbitkan oleh kantor imigrasi setempat.Contohnya seperti disamping :
Fiskal
Merupakan biaya pajak yang harus dibayar oleh setiap warga Negara
Indonesia yang akan berangkat keluar negeri. Fiscal adalah surat keterangan
pembayaran pajak yang dikeluarkan oleh Direktorat Jendral Pajak kepada
seseorang sebagai wajib pajak yang akan berangkat ke luar negeri, kecuali orang
yang dibiayai oleh pemerintah.Contohnya seperti disamping :
Visa
Adalah sebuah dokumen yang dikeluarkan oleh sebuah negara memberikan
seseorang izin untuk masuk ke negara tersebut dalam suatu periode waktu dan
tujuan tertentu.Contohnya seperti disamping :
Yellow Card
( Kartu Kuning Kesehatan)
Adalah kartu yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Pemerintah untuk
diberikan kepada warga Negara yang akan berpergaian ke luar negeri.